Berkata An Nawawi رحمه الله dalam kitab Al Majmu’ II/534 :
Ibnu Abbas, Urwah bin Az Zubair, Muhammad bin Sirin, Towus, Amr bin Dinar, Al Awzai, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Daud رحمهم الله berpendapat : Wajib dicuci tujuh kali cucian jilatan anjing tersebut berdasarkan dalil-dalil berikut:
a) Hadits Abu Hurairoh رضي الله عنه:
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا
Artinya: Apabila anjing menjilati bejana kalian, maka cucilah 7 kali.
b) Hadits
طهور إناء أحدكم إذا ولغ الكلب أن يغسله سبعا
Artinya: Sucinya bejana kalian apabila anjing menjilatinya adalah dicuci 7 kali.
Al-Ataroh, dan Al-Hanafiyah رحمهم الله berpendapat tidak ada perbedaan antara ludah anjing dengan najis-najis yang lainnya. Dan hadits yang memerintahkan dicuci tujuh kali tersebut dibawa ke hukum sunnah. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdul Wahhab bin Adh-Dhohhak dari Isma’il bin Iyas dari Hisyam bin Urwah dari Abu Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi tentang anjing yang menjilat suatu bejana, beliau bersabda:
(( يغسله ثلاثا أو خمسا أو سبعا ))
Artinya: “Cuci tiga atau lima atau tujuh kali”.
Namun hadits ini dho’if menurut kesepakatan ahli hadits, karena perawi yang bernama Abdul Wahhab disepakati kedhoifannya, dan ditinggalkan haditsnya. Al ‘Uqaili dan Ad Daruquthni mengomentari [Abdul Wahhab], “dia matrukul hadits” (haditsnya ditinggalkan).
Berkata Al Bukhori رحمه الله “ia mempunyai keanehan-keanehan”. Berkata Ibnu Abi Hatim رحمه الله: Berkata bapakku :” ia seorang pendusta, dan dia meriwayatkan banyak hadits yang palsu”. Oleh karena itu aku mendatanginya, kemudian aku berkata kepadanya,” Apakah engkau tidak takut kepada Allah ?” Maka ia pun berjanji untuk tidak menceritakan hadits [palsu], namun setelah itu dia tetap menceritakan hadits. Dan juga hadits ini dho’if (lemah) karena ada perawi yang bernama Isma’il bin Iyas yang ulama telah sepakat tentang dho’ifnya (lemah) di dalam periwayatannya dari ulama-ulama Hijaz dan periwayatannya dari ulama Syam diperselisihkan. Sedangkan di hadits ini dia (Isma’il bin Iyas) meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah yang merupakan ulama Hijaz. Oleh karena itu ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Dan [pendapat kedua ini] juga berhujjah (berdalil) dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ath Thahawi dan Ad Daruquthni secara mauquf kepada Abu Hurairah (artinya perkataan hadits ini merupakan perkataan Abu Hurairah), yaitu:
(( إنه يغسل من ولوغه ثلاث مرات))
Artinya: “Bahwa beliau (Abu Hurairoh رضي الله عنه) mencuci jilatan anjing tiga kali cucian”.
Sedangkan Abu Hurairah رضي الله عنه tersebut meriwayatkan hadits tentang perintah mencuci tujuh kali. Oleh karena itu, hukum mencuci 7 kali dihapus hukumnya. Dan ini mencocoki kaidahnya sebagian Al-Hanafiyah, yaitu wajib beramal dengan penafsiran perawi hadits dan kekhususan (pengecualian) dari hukum tertentu serta penetapan terhapusnya suatu hukum. Dan kaidah ini tidak mencocoki kaidahnya jumhur (mayoritas para ulama) yaitu tidak beramal dengan itu semua, karena mempunyai beberapa kemungkinan yaitu:
➤ Abu Hurairoh رضي الله عنه berfatwa demikian dimungkinkan karena ia berkeyakinan mencuci tujuh kali tersebut adalah sunnah bukan wajib.
➤Atau beliau Abu Hurairoh رضي الله عنه lupa terhadap hadits yang diriwayatkannya.
Dan termasuk yang menunjukkan bahwa perkataan ini dho’if (lemah) yaitu adanya fatwa beliau رضي الله عنه untuk mencuci 7 kali.
Dengan demikian, riwayat seseorang yang fatwanya sesuai dengan riwayatnya, lebih kuat daripada riwayat yang fatwanya menyelisihinya, ditinjau dari segi sanad periwayatannya. Dan perlu diketahui fatwa [Abu Hurairah رضي الله عنه] yang sesuai dengan hadits yang diriwayatkannya (yaitu hadits perintah Rasulullah ﷺ yang menyuruh mencuci tujuh kali) dari jalan periwayatan Hammad bin Zaid dari Ayub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh رضي الله عنه ini merupakan yang paling shohihnya sanad (jalan periwayatan). Sedangkan fatwa beliau yang menyelisihi hadits yang diriwayatkannya adalah dari jalan periwayatan Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari ‘Atho’. Dari sanad ini kekuatannya di bawah sanad yang pertama di atas. (diambil dari perkataan Al Hafidz Ibnu Hajar dari kitab Fathul Bari).
Adapun ditinjau dari segi pembahasan (penelitian) makna hadits maka [fatwa yang mencuci tujuh kali] adalah yang paling dhohir (jelas) dan juga bukan hanya Abu Hurairah saja yang meriwayatkan hadits tentang mencuci tujuh kali. Oleh karena itu fatwa Abu Hurairoh رضي الله عنه mencuci tiga kali tidak bisa mencederai atau mengubah terhadap hadits yang diriwayatkan selain Abu Hurairoh رضي الله عنه.
Ringkas pembahasan tidak ada perkataan seorang pun yang bisa dijadikan dalil (hujjah) kecuali perkataan nabi ﷺ, ( lihat Nailul Author dan syarah Sunan Nasai 2/125.)
Berkata Al-Mubarakfuri: “Pokok pembicaraan tentang perbuatan dan perkataan Abu Hurairah رضي الله عنه adalah tidak ada seorang pun yang meriwayatkannya selain Abu Malik bin Abi Sulaiman. Sedangkan jika seandainya Abdul Malik tersebut tsiqah (terpercaya), tetapi ia mempunyai banyak kesalahan dan juga kadang kadang ia salah. (Tuhfadzul Ahwadzi 1/257)
Al Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Dia (Abdul Malik) Shoduq yang mempunyai banyak kesalahan” (At-Taqrib). Ad-Daruquthni رحمه الله berkata setelah meriwayatkan (perkataan Abu Hurairah رضي الله عنه ), “[Perkataan] ini mauquf dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Abdul Malik dari ‘Atho” رحمهم الله.
Baihaqi رحمه الله berkomentar :” Abdul Malik meriwayatkan secara bersendirian dari ‘Atho’, kemudian ‘Atho’ bersendirian dari Abu Hurairah رضي الله عنه sedangkan para Huffadz (ulama hadits) yang tsiqoh (terpercaya) dari murid-muridnya ‘Atho’, dan Abu Hurairoh رضي الله عنه semuanya meriwayatkan [bahwa Abu Hurairoh رضي الله عنه berfatwa harus] dicuci tujuh kali. Dengan demikian, ini menunjukkan salahnya periwayatan Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari ‘Atho’ dari Abu Hurairoh رضي الله عنه yang mengatakan dicuci tiga kali. Lagi pula tidaklah diterima perkataan Abdul Malik yang menyelisihi ulama-ulama tsiqah yang lain.
Maka apabila kita paham ini semua, lantas bagaimana yang akan kita perbuat terhadap hadits Abdullah bin Mughaffal yaitu
(( قال رسول الله ﷺ إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات وعفروه الثامنة بالتراب))
Artinya:” Rasulullah saw bersabda, ” Apabila ada anjing menjilati sebuah bejana, maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan gosoklah pada pencucian kedelapan dengan debu.” HR. Muslim dan An-Nasa’i.
Maka yang paling tampak dari hadits di atas adalah wajib mencuci delapan kali dan dengan debu (tanah) pada cucian ke delapan, serta cucian dengan debu tersebut tidak termasuk dalam cucian yang 7 kali.
Dan seperti inilah pendapatnya Al-Hasan Al Bashri, Ahmad dalam satu riwayat, dan Malik رحمهم الله dalam satu riwayat. Dan pendapat ini bertentangan dengan yang telah tersebut di atas dari segi bahwa yang pertama (tersebut di atas) harus dicuci tujuh kali, sedangkan ini harus dicuci delapan kali.
An-Nawawi berkata: “Maka pendapat kami (yaitu Asy- Syafi’iyah) dan juga pendapat kebanyakan ulama yaitu bahwa yang dimaksud dengan hadits Abdullah bin Mughaffal yang dengan lafadz (اغسلوه سبعا واحدة منهن بتراب الماء = cucilah tujuh kali salah satunya dengan debu (dicampurkan dengan air)), adalah debu (tanah) tersebut menempati satu kali cucian.
Dengan demikian dinamakan delapan kali” (Al-Majmu’), dan juga ada perkataan Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni juz II. Tetapi Ibnu Daqiqil I’ed memberikan isyarat bahwa jawaban An-Nawawi tersebut lemah, karena hal itu merupakan ta’wil (memalingkan makna) yang dipaksakan. Dan demikian pula perkataan Al-Baihaqi dalam kitab Sunannya,” bahwa tidak mungkin bisa menggabungkan antara hadits yang cucian kedelapan dengan debu dengan hadits yang mencuci tujuh kali dan salah satunya dengan debu. Oleh karena itu, perlu ditarjih (memilih yang paling kuat sanadnya dan meninggalkan yang lain) maka beliau (Al Baihaqi) setelah menyebutkan hadits Ibnu Mughoffal tersebut di atas berkata: Bagaimana tata cara mencucinya ?, sedangkan Abu Hurairoh رضي الله عنه yang meriwayatkan mencuci tujuh kali salah satunya dengan debu, paling kuatnya perowi hadits pada masanya. Oleh sebab itu riwayat beliau lebih diutamakan” (Torhut Tasrib 2/131).
Al-Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Teman-teman kami menjawab (terhadap dua hadits yang berbeda itu) dengan jawaban berikut, yaitu [riwayat yang mengatakan mencuci delapan kali yang terakhir dengan debu] itu dibawa bagi orang yang lupa menggunakan debu pada awal kali mencuci. Dengan demikian, bisa dikatakan,”cucilah tujuh kali dan cucian pertama dengan debu sebagaimana hadits Abu Hurairah رضي الله عنه , kemudian jika lupa mencampur dengan debu (tanah) pada awal kali mencuci maka tambahlah cucian yang ke delapan dengan debu. Dan penggabungan kedua hadits yang berbeda seperti ini dimaklumi (dimaafkan) dan ini lebih diutamakan dari pada meninggalkan sesuatu hadits [dan mengambil hadits yang lain]” (At-Talkhish).
Dengan demikian pendapat inilah yang paling kuat karena metode menggabungkan yang pertama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Daqiqil I’ed adalah ta’wil (memalingkan maknanya) yang dipaksakan. Adapun model penggabungan yang kedua tidaklah dikatakan tarjih kecuali tidak bisa dijamak (digabungkan) dan mengambil haditsnya Abdullah bin Mughaffal Konsekuensinya harus mengambil hadits Abu Hurairah رضي الله عنه [sedangkan kalau mengambil hadits Abu Hurairah saja maka akan membuang haditsnya Abdullah bin Mughaffal] رضي الله عنه. Sedangkan tambahan dari seorang yang tsiqoh (terpercaya) itu diterima. Seandainya memilih tarjih dalam hal ini tentu kami tidak akan mengatakan “salah satu cuciannya harus dengan debu” karena hadits yang diriwayatkan Malik yang tanpa menyebutkan debu itu lebih kuat daripada riwayat orang yang menyebutkan harus memakai debu. Bersamaan dengan itu semua, kami tetap mengatakan harus pakai debu [pada salah satu cuciannya], semata-mata karena mengambil tambahan dari riwayat perawi yang tsiqah (terpercaya) (Aunul Ma’bud 1/97).
Dengan demikian kuatlah metode menggabungkan yang kedua.
Wallahu a’lam.
Apabila kita paham hal itu semua maka bagaimana yang akan kita perbuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yaitu :
((إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسلوا سبعا ورواية لمسلم أولاهنّ بالتراب))
Artinya:” Apabila ada anjing menjilat bejana salah seorang diantara kalian maka cucilah tujuh kali, dan dalam riwayat Muslim cucian pertama dengan debu.
Dan lafadz hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
((إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، السابعة بالتراب))
Artinya:” Apabila ada anjing menjilati sebuah bejana maka cucilah tujuh kali, cucian ketujuh dengan debu”
Kemudian lafadz-lafadz hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar رحمه الله, yaitu:
(( …… إحداهن بالتراب ))
Artinya: “…salah satu cuciannya dengan debu”.
Sedangkan lafadz yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
((يغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات : أولاهن أو أخراهن بالثراب))
Artinya: “Sebuah bejana dicuci apabila dijilati anjing dengan tujuh kali cucian, cucian pertama atau cucian terakhir dengan debu.
Jawabannya :Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yaitu; cucian yang ketujuh dengan debu”, merupakan riwayat yang syadz sebagaimana yang dikatakan oleh Al Albani, yaitu: “Riwayat tersebut dari jalan periwayatan Aban dari Qotadah dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah”. Al-Baihaqi berkata: “…adanya penyebutan debu dalam hadits tersebut tidak ada seorang tsiqah pun yang meriwayatkannya dari Abu Hurairoh رضي الله عنه selain Ibnu Sirin” (At-Talkhis 1/30)
Di sisi lain hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Abu Rofi’ dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, yang dikeluarkan oleh Ad Daruquthni, Al Baihaqi dan yang lainnya رحمهم الله dari jalan periwayatan Mu’adz bin Hisyam dari bapaknya dari Qotadah dari Abu Rofi’ dari Abu Hurairoh رضي الله عنه. Akan tetapi Al Baihaqi رحمه الله berkata:”Seandainya Mu’adz benar-benar menghafal, maka beliau seorang yang hasan.” Dengan demikian Al Baihaqi mengisyaratkan bahwa hadits tersebut mempunyai ‘illat (cacat). Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari jalan periwayatan Al Hasan dari Abu Hurairah. Akan tetapi beliau (Al Hasan) tidak mendengar dari Abu Hurairah, menurut pendapat yang kuat’. Abu Dawud berkata: “Adapun Abu Sholeh, Abu Roziem, Al A’roj, Tsabit Al Ahnaf, Hammam bin Munabih dan Abu Sudi, mereka semua meriwayatkan dari Abu Hurairoh رضي الله عنه dan tidak menyebutkan adanya debu [pada cucian ke tujuh]”. Berkata As Shon’ani dalam kitab Subulus Salam 1/23: “Riwayat yang dengan lafadz “…cucian pertama atau cucian terakhir dengan debu” tidak ada dalam kitab kitab ummahat(induk), bahkan yang meriwayatkannya Cuma Al Bazzar. Dan kalaupun riwayat ini shahih, namun hadits ini bersifat mutlak(yaitu umum, baik memakai debu tersebut di awal, di tengah maupun di akhir),
sedangkan hadits yang bersifat mutlaq wajib di bawa kepada hadits yang bersifat muqayyad( yaitu hadits yang menetapkan memakai debu pada cucian yang pertama).”
Adapun riwayat yang mengatakan “Salah satu cuciannya [dengan debu].…..” adalah tidak terdapat dalam kitab-kitab sunan yang 6 (kutubus sittah) sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ali Adam didalam Syarah Sunan Nasa’i 2/148).
Adapun hadits yang dengan lafadz “…cucian pertama atau cucian terakhir dengan debu,” perlu dibahas. Riwayat tersebut tidak terlepas antara perkataan Nabi atau merupakan bentuk keraguan yang timbul dari sebagian perawi-perawi hadits. Dan apabila merupakan perkataan Nabi, maka hadits tersebut menunjukkan bolehnya memilih, apakah cucian pertama yang memakai debu atau cucian yang terakhir.
Apabila merupakan bentuk keraguan dari sebagian perawi, maka itulah letak adanya pertentangan yang mau tidak mau harus mentarjih (memilih yang paling kuat). Dan yang pertamalah yang kuat [yaitu cucian pertama dengan debu].
Diantara yang menunjukkan bahwa hal itu merupakan keraguan dari sebagian perowi bukan merupakan perkataan Nabi adalah perkataan At Tirmidzi dalam periwayatannya dengan lafadz “..cucian yang pertama atau ia berkata cucian terakhir dengan debu.” Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa sebagai perawi telah ragu.
Tetapi yang paling kuat adalah cucian pertama dengan debu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya dari jalan periwayatan Hisyam bin Hassan dari Ibnu Sirin, dengan lafadz “cucian pertama dengan debu. ” Kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Riwayat cucian pertama dengan debu merupakan riwayat yang terbanyak dari Ibnu Sirin ”
Apabila kita paham ini semua, tinggal riwayat Muslim dengan lafadz (= cucian pertama dengan debu)) dan dengan lafadz ((campurlah cucian yang ke delapan dengan debu = وعفروه الثامنة بالتراب)) Tetapi penggabungan dua lafadz hadits tersebut sudah berlalu penjelasannya.
Catatan penting :
Al Imam Al Murdaweh رحمه الله berkata :”…tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa seandainya sudah memakai debu pada salah satu dari tujuh cucian tersebut, maka hal itu sudah mencukupi. Adapun adanya perselisihan di kalangan ulama adalah masalah mana yang paling utama, Apakah di awal atau di akhir?”.
Dikutip dari Buku Adz-dzakhiratun Nafisah Fii Ahkamil Ibadat
Bab Thaharah hal 66-74