SEKILAS INFO
: - Selasa, 10-09-2024
  • 3 bulan yang lalu / Dibuka Penerimaan Santri Baru tahun ajaran 2024/2025, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 0813 3001 3379 atau 0895 3046 1325
  • 1 tahun yang lalu / Dimulainya KBM Semester Genap Pondok Pesantren Darul Atsar Al-Islamy Tahun Ajaran 2022/2023
  • 1 tahun yang lalu / Telah dibuka PENDAFTARAN SANTRI BARU Tahun Ajaran 2023/2024, dibuka mulai tanggal 10 November 2022, segeralah mendaftar ! quota terbatas !

Membersihkan sandal yang terkena najis dengan cara mengusapkan pada tanah merupakan pendapat yang paling kuat (Rajih), karena sandal yang kita pakai jika terkena najis maka debu yang akan mensucikannya. Sebagaimana hadits Abu Sa’id Al-khudri, Muttafuqn ‘alaih. Dan inilah pendapat Al-auza’i, Ishaq, Urwah, Hasan, dan sartu riwayat dari Ahmad.

Pendapat sebagian ulama seperti Imam Syafi’i: “Tidak ada yang dapat mensucikan sandal kecuali air”. Dengan alasan bahwa asal dalam mensucikan najis adalah air”. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits yang memalinngkan asal tersebut, karena mengambil dalil dari hadits wajib hukumnya.

Pendapat mayoritas ulama: “Cara mensucikannya adalah dengan debu yang kering bukan debu yang basah, maka pendapat ini bisa dibantah, yaitu tidak ada dalil baik dari Al-Quran maupun As-sunnah (hadits) yang membedakan debu kering dan yang basah.

1 komentar

Bintang Adi, Senin, 29 Apr 2024

Kalau tidak digesek tapi cuman dipakai jalan jalan apakah sandal suddah suci ?

Balas

TINGGALKAN KOMENTAR

Visi Misi Dan Program Unggulan Ponpes

Kegiatan UAS Pondok Pesantren