Membersihkan sandal yang terkena najis dengan cara mengusapkan pada tanah merupakan pendapat yang paling kuat (Rajih), karena sandal yang kita pakai jika terkena najis maka debu yang akan mensucikannya. Sebagaimana hadits Abu Sa’id Al-khudri, Muttafuqn ‘alaih. Dan inilah pendapat Al-auza’i, Ishaq, Urwah, Hasan, dan sartu riwayat dari Ahmad.
Pendapat sebagian ulama seperti Imam Syafi’i: “Tidak ada yang dapat mensucikan sandal kecuali air”. Dengan alasan bahwa asal dalam mensucikan najis adalah air”. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits yang memalinngkan asal tersebut, karena mengambil dalil dari hadits wajib hukumnya.
Pendapat mayoritas ulama: “Cara mensucikannya adalah dengan debu yang kering bukan debu yang basah, maka pendapat ini bisa dibantah, yaitu tidak ada dalil baik dari Al-Quran maupun As-sunnah (hadits) yang membedakan debu kering dan yang basah.
1 komentar
Bintang Adi, Senin, 29 Apr 2024
Kalau tidak digesek tapi cuman dipakai jalan jalan apakah sandal suddah suci ?