SEKILAS INFO
: - Selasa, 03-12-2024
  • 5 bulan yang lalu / Dibuka Penerimaan Santri Baru tahun ajaran 2025/2026, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 0813 3001 3379 atau 0895 3046 1325
  • 1 tahun yang lalu / Dimulainya KBM Semester Genap Pondok Pesantren Darul Atsar Al-Islamy Tahun Ajaran 2022/2023
  • 2 tahun yang lalu / Telah dibuka PENDAFTARAN SANTRI BARU Tahun Ajaran 2023/2024, dibuka mulai tanggal 10 November 2022, segeralah mendaftar ! quota terbatas !

Macam-macam Air

Menurut Mayoritas Ulama air dibagi menjadi 3 macam yaitu:

  1. (الطهور = Air Thohur) adalah air yang suci dzatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, air inilah yang disebut air mutlak.
  2. (الطهور = Air Thohir) adalah air yang suci dzatnya namun tidak bisa mensucikan yang lain. Air thohir adalah air yang telah tercampur dengan benda yang suci dan telah keluar dari kemutlakannya (berubah sifatnya). Sehingga tidak bisa diberi nama air mutlak. Macam yang kedua ini tidak diterima oleh Syaikhul Islam sebagaimana dinukil Oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, beliau berkata dalam kitabnya Asy-syarhul Mumti’: “Yang benar air hanya terbagi menjadi 2 macam. Yaitu air thohur (suci dan mensucikan) dan air najis. Air thohir (suci tapi tidak mensucikan) tidak terdapat dalam syariat. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam. Adapun dalilnya adalah tidak adanya dalil [yang mendasari pembagian air thohur ini]. Seandainya terdapat dalam syariat, tentu hal ini merupakan perkara yang diketahui dan dipahami, atau pasti telah datang hadits-hadits mengenai masalah ini dengan penjelasan yang gamblang. Sebab masalah tersebut bukanlah perkara yang remeh, karena akan berpengaruh pada orang yang hendak sholat. Apakah ia diharuskan berwudhu dengan air atau harus bertayammum?!.
  3. Air Najis, air ini telah diketahui dan akan dijelaskan lebih lebar mengenai hal ini kedepannya.

Rujukan: Fiqh Empat Madzhab I/120; Ghoyatul Marom I/111; Fiqh Sunnah I/18.

 

Air Mutlak

Definisi air mutlak adalah air yang tetap pada wujud penciptaannya (wujud asal) baik dari segi hakikat (dzatnya) atau dari segi hukumnya.

Yang dimaksud dengan “tetap dari segi hakikatnya (dzatnya)” adalah air yang tidak berubah dari asal penciptaanya karena sesuatu yang muncul secara tiba-tiba [baik warna, bau, ataupun rasanya].

Sedangkan yang dimaksud dengan “tetap dari segi hukumnya” adalah seperti air yang berubah karena lamanya diam atau berubah karena sesuatu yang sulit untuk dihindari seperti dedaunan dan lainnya. Maka air tersebut berubah wujud asalnya tetapi tetap dihukumi sebagai air mutlak.

Rujukan: Asy-syarhul Mumti’ 22; Ghoyatul Marom I/18.

 

Hukum Air Mutlak

Air Mutlak adalah air thohur (طهور) [suci dan mensucikan]. Yang demikian itu karena beberapa perkara (dalil) sebagai berikut:

1) Allah ﷻ Berfirman:

{وأنرلنا من السماء ماء طهورا}

 

Artinya: “Dan kami yang telah menurunkan air yang thohur dari langit” QS : Al-furqon 48.

2) Dan Firman Allah ﷻ:

{ويُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ}

Artinya: “dan Dia-lah yang menurunkan dari langit kepada kalian air agar dapat mensucikan kalian.”

3) Rasulullaah ﷺ bersabda:

((الماء طهور لا ينجسه شيء))

Artinya: “Air itu thohur (suci dan mensucikan) tidak ada sesuatu apapun yang dapat membuatnya najis.”

4) Adanya kesepakatan ulama bahwa air mutlak (semua air yang keluar dari bumi dan yang turun dari langit) adalah suci., sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Rasyidin dalam kitabnya Al-bidayah hal. 447, Ibnu Abdilbar dalam kitabnya At-tamhid I/33, dan Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al-ausath I/246.

 

Hukum air laut

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum air laut menjadi 2 pendapat:

1) Pendapat Mayoritas Ulama, Air laut adalah suci dan mensucikan berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan diatas. Dan hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu yang diriwayatkan oleh Imam Malik, An-nasai dan yang lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya: “Apakah kami berwudhu dengan air laut? maka beliaupun menjawab:

((هو الطهور ماءه الحل ميتته))

Artinya: “Air laut itu thohur (suci dan mensucikan) airnnya, dan halal bangkainya”

Hadits ini diperselisihkan kesahihannya dan yang benar adalah sahih, disahihkan oleh Syaikh Al-albani dalam kitabnya Al-irwa.

2) Pendapat Ibnu Abdilbar, Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, Sa’id bin Musayyab, Ibnu ‘Amr dan Abul ‘Aliyah, Air laut itu suci namun tidak dapat mensucikan. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, namun terbantah oleh hadits yang beliau riwayatkan sendiri, sebagaimana disebutkan diatas.

Karena yang dianggap adalah hadits yang beliau riwayatkan, berdasarkan kaidah “Yang dianggap (yang diamalkan) adalah hadits yang diriwayatkan perawi bukan pendapat perawi.”

Adapun pendapat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu yang ditakhrij (dikeluarkan) oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya I/156 dengan sanad yang shahih. Demikian juga pendapat Ibnu Amr dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, namun dalam sanadnya terdapat ‘an’anah Qotadah (Qotadah dalam meriwayatkan  hadits menggunakan lafadz “عن”). Padahal beliau adalah seorang mudallis, ada sanad yang lain dalam kitab Mushonnaf, namun terdapat perawi yang mubham (tidak disebutkan namanya).

Mengenai pendapat Sa’id bin Musayyab, disebutkan oleh Ibnu Abdilbar dalam kitab tamhid tanpa sanad.

Oleh karena itu yang benar adalah pendapt Matoritas Ulama berdasarkan dalil-dalil yang sudah lewat. Dan karena firman Allah ﷻ 

{فلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا}

Artinya: “Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah” QS: Al-maidah : 6

Lafadz (الماء = air) [dalam ayat tersebut mencakup semua air]. Oleh karenanya air laut termasuk dalam kategori air dalam ayat tersebut diatas. (lihat Kitab Al-ausath I/249, Nailul Author I/16, dan Syarah Sunan Nasai I/80.

Ibnu Hazm, Asy-syaukani, dan Syaikh ‘Utsaimin berkata: “Bahwa mengamalkan keumuman suatu lafadz adalah wajib hukumnya sebab hal itu merupakan tuntunan lafadz.”

 

Makna Air Thohur (طهور)

Imam An-nawawi berkata: “Menurut kami thohur (طهور) adalah air yang muthhohhir (مطهر) yaitu mensucikan dan inilah perkataan Imam Ahmad. Sedangkan sahabat kami menuturkan pendapat itu dari Malik. Mereka menceritakan dari Hasan Al-bashri, Sufyan, Abu Bakar Al-Ashom dan Ibnu Abi Daud..

Sebagian sahabat Abu Hanifah dan sebagian ahli bahasa berpendapat bahwa thohur (طهور) adalah (طاهر = suci), mereka berhujjah (beralasan) dengan:

a) Firman Allah ﷻ :

{وَسَقٰىهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُوْرًا}

Artinya: “Dan Allah memberi minum penghuni surga dengan minuman yang thohur.”

Padahal telah diketahui bahwa penghuni surga tidak butuh bersuci dari hadats dan najis, sehingga diketahui bahwa yang dimaksud dengan thohur adalah thohir (طاهر = suci saja).

b) Perkataan Jarir (Seorang Penyair) ketika menyebutkan sifat wanita:

{{عذاب الثناء يا ريقهن طهور}}

Artinya: “……ludahnya thohur”.

Padahal kita tahu bahwa ludah tidaklah digunakan untuk bersuci. Oleh karena itu yang dimaksud dengan thohur (طهور) hanyalah thohir ( طاهر = suci saja).

Berkata Imam An-Nawawi: “Yang mendasari pendapat kami (pendapat yang mengatakan thohur itu suci dan mensucikan) adalah lafadz-lafadz thohur (طهور) ketika disebutkan dalam syari’at maka yang dimaksud adalah (التطهير = mensucikan) diantaranya:

  • Firman Allah ﷻ:

    {وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًا}

    Artinya: “Dan kami telah menurunkan air yang thohur dari langit.” QS: Al-Furqon : 48.

    {وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ}

    Artinya: “Dan Dia yang menurunkan dari langit kepada kalian air supaya dapat mensucikan kalian.” QS: Al-Anfal : 11.

  • Sabda Rasulullah ﷺ dalam suatu hadits shohih:

     ((…هو الطهور ماءه…)) 

    Artinya: “Air laut itu thohur airnya…”

Padahal Rasulullah ﷺ bersabda sedemikian itu karena para sahabat bertanya tentang bersuci memakai air laut. Dan seandainya sahabat yang bertanya tersebut tidak memahami thohur dalam sabda beliau bermakna muthohhir (مطهر), yaitu mensucikan niscaya mereka belum mendapatkan jawaban dari pertanyaan mereka.

  • Sabda Nabi ﷺ:

    ((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعا))

    Artinya: “Sucinya bejana diantara kalian apabila dijilati anjing adalah dicuci tujuh kali.”HR. Muslim.

    Maksudnya dibasuh 7 kali dengan mensucikan (مطهر) yaitu air.

  • Sabda Nabi ﷺ:

    ((جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا))

    Artinya: Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan thohur (alat untuk mensucikan), HR. Muslim.

    Maksudnya: Bumi adalah مطهر (muthohhir = dapat mensucikan). Dan karena keberadaan bumi sebagai alat untuk mensucikan, itulah umat ini diberi kekhususan. Bukan karena keberadaan bumi suci saja….. Sahabat-sahabat kami menjawab terhadap pendapat kedua yang berdalil dengan ayat:

    {وسقاهم ربهم شرابا طهورا}

    Artinya: “Dan Allah memberi minum penghuni surga dengan minuman yang thohur”. QS: Al-insan : 21

Bahwa Allah ﷻ mensifati minuman penghuni surga tersebut dengan sifat tertinggi yaitu التطهير (suci dan mensuckan). Dengan demikian perkataan Jarir bermaksud mengutamakan mereka diatas seluruh wanita yang ada, sehingga Jarir mensifati ludah mereka sebagai dzat yang dapat mensucikan (bukan sekedar suci saja). Karena kesempurnaan dan kewangian ludah mereka diatas yang lain.

Oleh karena itu tidaklah benar membawa kata طهور disini menjadi طاهر (suci saja). Karena jika demikian maka mereka tidak memiliki keistimewaan. Sebab ludah setiap wanita adalah طاهر (suci). Bahkan sapi, kambing dan semua hewan (selain anjing dan babi hasil silang diantara keduanya) ludahnya adalah suci. (diambil dari kitab Al-majmu’ 54-55).

 

Penjelasan Hadits:

((إن الماء طهور إلا إن تغير ريحه أو لونه أو طعمه بنجاسة تحدث فيه))

Artinya: “Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan, kecuali apabila berubah baunya, warnya, atau rasanya disebabkan sesuatu yang najis yang ada pada air itu.”

Lafadz hadits (إن الماء طهور = sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan)), bisa dipakai hujjah karena jalan periwayatannya sangat banyak pula, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa’ul Gholil…/46. Adapun tambahan lafadz (إلا إن تغير ريحه أو لونه أو طعمه بنجاسة تحدث فيه = kecuali apabila berubah baunya, warnya, atau rasanya disebabkan sesuatu yang najis yang ada pada air itu), hadits ini ditakhrij (dikeluarkan) oleh Ad-daruquthni dan selainnya melalui jalan periwayatan Rasyidin bin Sa’ad bin Mu’awiyyah bin Sholeh dari Rasyid bin Sa’ad dari Umamah dari Nabi ﷺ. Tetapi didalam sanadnya ada perawi yang bernama Rasyidin bin Sa’ad yang dho’if jiddan (lemah sekali). An-nasai mengomentarinya: “Matruk (ditinggalkan haditnya). Ibnu Ma’in berkata : “ليس بشيء = tidak dianggap sama sekali”. Al-hafidz  Ibnu Hajr dalam kitab At-targhib berkata: “Dia matruk (ditinggalkan haditsnya). Dan berkata Abu Zur’ah: “Dia dho’if (lemah).” (diambil dari Kitab Tahdzibut Tahdzib).

Kemudian Ibnu Majah da selainnya mentakhrij hadits yang semisal hadits diatas dari periwayatan Tsauban, namun dalam sanadnya terdapat Rasyid bin Sa’ad.

Rasyid diikuti (mutaba’ah) oleh Baqiyah bin Al-walid dari Tsaur bin Yazid dari Rasyid bin Sa’ad dari Umamah dengan hadit tersebut. Ini adalah riwayat Ibnul Jauzi (dalam kitab At-tahqiq I/41), Ath-thabrani (dalam kitab Al-kabir), Ibnul Mundzir (dalam kitab Al-ausath sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-majmu’ I214), dan Baihaqi I/259. Tetapi di dalam hadits mutaba’ah ini ada perawi yang bernama Baqiyah Ibnu Walid, dia adalah soduq (diterima haditsnya), namun ia banyak melakukan tadlis terhadap perawi dho’if (lemah). sehingga haditsnya tidak diterima kecuali jika jelad menggunakan lafadz tahdits (yaitu perawi dalam meriwayatkan hadits menggunkan lafadz “سمعت/حدثنا”). Dan dalam hadits ini dia menggunakan lafadz “عن” dalam periwayatannya.

Baqiyah diikuti oleh Hafsh bin Umar dari Tsaur bin Yazid dengan sanad diatas dalam riwayat Baihaqi I/260. Tetapi di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hafsh bin Umar. Ibnu Ma’in berkomentar tentangnya: “رجل سوء = dia adalah seorang laki-laki yang tidak baik).” Abu Daud: “ليس بشيء = tidak ada apa-apanya).” Ad-daruquthni berkata: “Dia matruk (ditinggalkan haditnya)).”  Lalu Rasyid Bin Sa’ad telah diselisihi oleh Abul Isma’il AL-muaddib yang shoduq, Abu Mu’awiyah, Abu Usamah dan Isa bin Yunus yang semuanya tsiqoh. Mereka meriwayatkan dari Al-ahwash Ibnu Hakim dari Rasyid Bin Sa’ad langsung kepada Rasulullah ﷺ (secara mursal) .

Dengan demikian diketahui bahwa yang benar tentang hadits pengecualian ini adalah mursal. Ad-daruqthni telah merojihkan kemursalannya ketika ia berkata dalam sanadnya: “Tidak ada yang memarfu’kannya selain Rasyid bin Sa’ad dari Mu’awiyah padahal ia adalah lemah. Maka yang benar adalah periwayatan Rasyid [secara mursal].”

Hadits yang ada tambahan pengecualian ini telah dikuatkan  oleh sejumlah ulama diantaranya:

1) Ad-daruquthni, ia berkata: “Hadits ini tidak tsabit (tidak benar dari Nabi ﷺ)

2) Asy-syafi’i, ia berkata: ” Pendapatku, bahwa air jika telah berubah rasa, bau dan warnanya maka menjadi najis. Hal itu diriwayatkan dari Nabi ﷺ dengan bentuk ahli hadits tidak menganggap tsabit bentuk seperti itu. Ini adalah perkataan umumnya Ulama. Saya tidak tahu adanya perbedaan pendapat diantara mereka.”

3) An-nawawi, ia berkata: ” Ahli hadits sepakat untuk melemahkannya”.

Yan kuat adalah hadits tersebut mursal, bahkan hadits tersebut masih mempunyai cacat lain, yaitu adanya perawi yang bernama Ahwash, ia adalah seorang yang lemah (dho’if). (lihat At-talkhisul habir I/143, Nailul Author I/28, dan Sunan Daruquthni I/22). Akan tetapi para ulama telah beersepakat mengenai kandungan dari riwayat tambahan tersebut, bahwa air itu tetap suci kecuali jika telah berubah salah satu dari ketiga sifatnya. Adanya kesepakatan ini dinukilkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-ausath I/260 dan dalam kitabnya Al-Ijma’ hal 10, serta Ibnu Abdilbar dalam kitabnya At-tamhid I/326.

Ibnul Mundzir berkata  dalam kitabnya Al-ausath: ” Para Ulama telah bersepakat bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika tertimpa najis lalu najis tersebut mengubah rasa, warna atau baunya maka air itu najis selama sperti keadaannya, dan tidak sah berwudhu dan mandi menggunakan air tersebut.”

Ash-shon’ani berkata dalam kitabnya Subulus Salam I/19: “Kesepakatan Ulama itulah yang menjadi dalil najisnya air yang telah berubah salah satu sifatnya bukan riwayat tambahan itu”.

Penulis kitab Al-badru Munir berkata: “Ringkasnya lafadz hadits pengecualian tersebut lemah sehingga dipastikan behujjah dengan kesepakatan ulama tersebut”.

Asy-syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Author: “Jadi hujjahnya adalah kesepakatan Ulama (ijma’) bukan tambahan dalam hadits tersebut”.

 

Air Yang Tercampuri Benda Suci

Jika sesuatu yang suci seperti sabun, daun bidara, tepung dan lainnya masuk kedalam air sehingga air tersebut berubah sifatnya, apakah air tersebut disebut thohir (suci saja) ataukah thohur (suci dan mensucikan)?.

Pendapat Mayoritas Ulama mengatakan “Air tersebut menjadi suci (saja) tidak mensucikan.” Tetapi mereka mengecualikan air yang berubah disebabkan asal penciptaannya atau karena hal-hal yang sulit untuk dihindarkan dari air. Mereka beralasan: “Air ini bukanlah air mutlak, padahal yang disyariatkan untuk bersuci adalah dengan air mutlak.”

Pendapat Abu Hanifah, Ahmad (dalam satu riwayat) dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Fatawanya 21/XXV; selama masih disebut air dan belum didominasi oleh sebagian benda lain (yang mencampurinya), maka air tersebut thohur (suci dan mensucikan). Tidak ada bedanya antara air yang berubah karena asal penciptaannya dengam air yang berubah karena sebab lain. Juga tidak berbeda antara air yang berubah karena hal-hal yang sulit untuk dihindari seperti dedaunan dengan yang tidak sulit untuk dihindari. [Intinya selama masih memenuhi syarat diatas] maka air tersebut adalah thohur (suci dan mensucikan). Dan Inilah pendapat yang lebih kuat, berdarkan dalil:

1) Firman Allah ﷻ:

{فلم تجدوا ماء فتيمموا}

Artinya: “….kemudian kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah..” QS; Al-maidah : 6.

Kata (ماء = air) dalam ayat itu adalah nakiroh  dalam konteks kalimat penafian sehingga mencakup semua air, tidak ada bedanya antara jenis air yang satu dan yang lainnya.

Seandainya ada yang mengkritik: “Yang telah berubah tidak masuk dalam nama air.” Maka jawabannya adalah: “Nama itu digunakan untuk dzat yang bisa diberi nama, tidak ada perbedaan antara perubahan secara asal penciptaan dengan perubahan yang tiba-tiba terjadi, juga tidak ada perbedaan antara perubahan yang mungkin dihindari dengan perubahan yang tidak bisa dihindari, ini secara bahasa. Oleh karena itu apabila ada seorang yang menitipkan kepada orang lain untuk membeli air, atau ia bersumpah tidak akan minum air, tentu ia tidak akan membedakan antara macam air yang satu dengan air yang lainnya.

Seandainya mencakup macam air yang ini, maka mencakup juga yang lainnya. Jika macam air yang ini tidak termasuk, maka demikian juga macam yang lainnya. Maka tatkala telah tercapai kesepakatan bahwa air yang telah berubah baik secara asal ataupun timbul secara tiba-tiba disebabkan oleh hal-hal yang sulit dihindari tetap termasuk air mutlak, maka diketahui bahwa jenis air ini termasuk dalam keumuman ayat.

2) Telah datang hadits dari Nabi ﷺ tentang air laut:

((..هو الطهور ماءه …))

Artinya: “Air laut itu thohur (suci dan mensucikan) airnya”.

Padahal air laut telah mengalami perubahan rasa yang sangat tajam disebabkan asinnya yang terlalu. Jadi ketika Nabi ﷺ memberitahukan bahwa air laut “thohur” (bersama adanya perubahan besar ini), maka berarti air yang perubahannya lebih ringan dibandingkan perubahan air laut lebih utama untuk dikategorikan “thohur” (suci dan mensucikan).

3) Nabi ﷺ memerintahkan untuk memandikan mayat (jenazah) dengan air dan daun bidara, padahal telah dimaklumi bahwa daun bidara pasti akan mengubah air. Seandainya perubahan tersebut akan merusak air maka beliau tidak akan memerintahkan hal itu.

Adapun dari sisi syariat, pembagian ini tidak ditunjukkan oleh dalil syar’i sehingga tidak perlu diperhatikan. Dan juga orang-orang yang tidak mau memasukkan air yang telah berubah karena benda suci (namun masih dalam kemutlakannya) kedalam kategori thohur mereka berbeda pendapat yang sangat parah. Ini menunjukkan ada kerusakan pada pokok pendapat mereka. Sebagian dari mereka membedakan antara kapur, minyak dan lainnya, padahal tidak ada dalil yang yang bisa dijadikan sandaran untuk pendapat ini, baik berupa nash (dalil dari Al-qur’an dan hadits), qiyas maupun ijma’ (kesepakatan ulama). Maka dengan demikian dari segi syariat tidak ada landasan yang bisa diambil, padahal Allah ﷻ berfirman:

{وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُوا۟ فِيهِ ٱخْتِلَٰفًا كَثِيرًا}

Artinya: “Dan seandainya [Al-qur’an itu] dari sisi selain Allah, pastilah mereka akan mendapatkan perselisihan yang banyak didalamnya” QS; An-nisa : 82.

Sehingga jelas bahwa segala sesuatu yang berasal dari Allah ﷻ terpelihara sebagaimana firman-Nya:

{اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ}

Artinya: “Sesungguhhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan kamilah yang akan menjaganya” QS; Al-hijr : 9.

Maka ini semua menunjukkan lemahnya perkataan mereka ini (diringkas dari perkataan Syaikhul Islam 21/27.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata : “Ini tidak cukup untuk memindahkan air dari kategori “thohir” (suci saja), kecuali jika namanya tekah berubah dan berpisah secara sempurna. Sehingga dikatakan “ini kuah daging” dan “ini kopi susu”. Maka ketika hal itu terjadi tidak  lagi dinamakan air (ماء) tetapi disebut minuman (شراب) yang disandarkan pada benda yang telah mengubahnya” (dalam kitabnya Asy-syarhul mumti’ I/38)

Rujukan : Al-mughni I/10-11; Al-majmu’ I/153; Asy syarhul mumti’ I/38; Majmu’ Fatawa XXI/34-39; Al-muhalla I/38.

 

Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi SE,.MM

Dalam kitabnya Adz-Dzakiratun Nafisah Fi Ahkamil ‘Ibadat

Diterjemahkan oleh: Abu Musa, Abu Ahmad, dan Luqman Hakim.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Visi Misi Dan Program Unggulan Ponpes

Kegiatan UAS Pondok Pesantren