Tentang Hadits Abu Hurairah Rahiallahu ‘Anhu:
(لا يبولن أحدكم في الماء الدائم ثم يتوضأ منه)
Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing ke dalam air yang diam (tidak mengalir), kemudian berwudhu dari air tersebut”.
Hadits ini terdapat tambahan lafadz ( ثم يتوضأ منه = kemudian berwudhu dari air tersebut) yang memiliki 3 jalur periwayatan, yaitu:
- Dari jalan periwayatan Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, jalur ini memiliki 2 jalur periwayatan, yaitu: Dari jalan periwayatan Ayyub Bin Abi Tamimah, yang dikeluarkan (diriwayatkan) oleh Abdurrazzaq dalam kitab Mushonnafnya No. 300 I/89, Ahmad dalam kitab Musnadnya i/276 dan Ibnu Jarud dalam kitab Al-muntqo no. 54. Tapi dari jalan ini dhoif (lemah) sebab dari jalan periwayatan Ma’mar dari Ayyub, sedangkan Ma’mar dari Ayyub adalah riwayat munkar. Dan juga Ma’mar menyelisihi Ibnu ‘Uyainah yang meriwayatkan dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafadz (ثم يغتسل منه = kemudian mandi dari air tersebut), riwayat ini ditakhrij (diriwayatkan) oleh An-nasai I/197, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya I/27 No. 66 dan Humaidi dalam Musnadnya II/439 No. 907 melalui jalan ‘Auf bin Abi Jamilah yang ditakhrij (diriwayatkan) oleh An-nasai, Ahmad dalam musnadnya II/292 dan Ibnu Hibban sebagaimana dalam kitab Al-Ihsan II/364 No.1248 dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu. Tetapi Auf Bin Abi Jamilah telah menyelisihi Hisyam Bin Hasan (orang paling kuat riwayatnya dari Ibnu Sirin yang diriwayatkan oleh Muslim), Ayyub Bin Abi Tamimah yang sudah disebutkan, Yahya Bin Atiq (ia tsiqoh), ditakhrij (diriwayatkan) oleh An-nasai I/49 dan Khotib dalam Tarikhul Baghdad IX/193. Berdasarkan hal ini maka riwayat Auf adalah syadz karena menyelisihi 3 orang perawi diatas.
- Melalui jalan periwayatan Kholas dari Abu hurairah Rahiallahu ‘Anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya II/492,539, An-Nasai V/49 dan Khotib dalam Tarikhnya X/105. Akan tetapi isnad ini munqhoti’ (terputus) sebab Kholas belum pernah mendengar hadits dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dengan lafadz ((ثم يغتسل منه)). Nanti akan disebutkan tentang mereka dalam pembahasan riwayat ((ثم يغتسل منه)) Insya Allah.
- Melalui jalan periwayatan Atho’ Bin Sina dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’ ((ثم يتوضأ منه أو يشرب)) yang artinya: “…kemudian berwudhu dari air tersebut atau meminumnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalal kitab shahihnya I//50, Ath-thohawi dalam kitab Ma’ani Atsar I/14 dan Ibnu Hibban sebagaimana dalam kitab Ihsan II/246. Dalam riwayat ini Atho telah menyelisihi banyak perawi yang meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dengan lafadz (ثم يتوضأ منه) yang akan dijelaskan nanti Insya Allah.
Ringkasnya: Tambahan lafadz (ثم يتوضأ منه) adalah tidak benar sama sekali.
Catatan Penting: Telah datang melalui jalan periwayatan Yahya Bin Atiq dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’ dengan lafadz (ثم يتوضأ منه). Ini merupakan riwayat dari Ibnu Ulayyah dari Yahya bin Atiq dari Abu Hurairah. Namun riwayat Ibnu Ulayyah dari Yahya bin Atiq dipermasalahkan. Dan Juga telah datang melalui Abu Ubaid dalam Ath-thohur No. 163 ia berkata: “Husyaim menceritakan hadits kepada kami dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah secara mauquf:
(لا يبولن أحدكم في الماء الدائم ثم يتوضأ منه)
Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing ke dalam air yang diam (tidak mengalir), kemudian berwudhu dari air tersebut”.
Tetapi Husyaim telah menyelisihi sejumlah perawi yaitu:
- Jarir riwayat Muslim No. 282
- Zaidah Ibnu Qudamah riwayat Abu Daud dan Ad-Darimi I/18
- Abdun Bin Bakr riwayat Ath-thohawi dalam kitab Ma’ani I/14 dan Abu Ya’la dalam musnadnya I/461 No. 6067.
- Abdullah Bin Yazid Al-Muqri riwayat Ahmad II/362.
- Ibnu Ulayyah riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab mushonnafnya I/141.
Mereka semua meriwayatkan dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’. Oleh kareana itu yang paling kuat adalah riwayat yang marfu’, walaupun riwayat yang marfu’ tersebut terhitung lemah dibandingkan dengan riwayat ((ثم يغتسل منه)) Wallahu A’lam.
Riwayat yang terdapat tambahan lafadz ((ثم يغتسل فيه من الجنابة….) HR. Muslim.
Artinya: “….Kemudian mandi ke dalam air itu, sedangkan ia junub.”
Tambahan ini memiliki 2 jalan periwayatan yaitu:
1) Melalui jalan periwayatan Ibnu Ajlan dari Ayahnya dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab musnadnya II/432, Abu Daud dalam kitab Sunannya I/123, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya I/141, Ibnu Hibban sebagaimana dalam kitab Ihsan III/376 No. 1254 dan Baghowi dalam kitab Syarhu Sunnah II/67 No.485.
‘Ajlan ini telah menyelisihi sejumlah perawi:
- Hammam Bin Munabbih riwayat Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya I/89 No. 299, Muslim dalam Shohihnya I/337, dll.
- Kholas telah sidebutkan riwayatnya
- Atho Bin Mina riwayat Ibnu Khuzaimah I/51.
- Ath-thohawi dalam kitabnya Al-ma’ani I/46 dan Ibnu Hibban sebagaimana dalam kitab Al-Ihsan II/167.
- Abu Maryam riwayat Ahmad dalam Musnadnya I/141,256 Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya I/131.
- Abu Utsman riwayat Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya I/81 No.302, Asy-syafi’i dalam sunannya I/20, dll.
Mereka semua meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu tanpa menyebutkan lafadz ((ثم يغتسل فيه)) tetapi mereka menyebutkan lafadz ((ثم يغتسل منه)). Oleh karena itu Al-mu’allimi berkata: “Maka kata (فيه) seakan-akan adalah lafadz yang syadz. Kebanyakan riwayat dari sanad tersebut dan yang lainnya adalah menggunakan riwayat dari sanad tersebut dan yang lainnya adalah menggunakan kata (منه)”. (dalam kitabnya At-tankil II/20.
2) Melalui jalan periwayatan Ibnu Ajlan dari Abu Zunad dari Al-A’roj dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’ riwayat Abu Ubaid dalam bab thohur No. 161 dan An-Nasai dalam kitab sunannya No. 318 tetapi Ibnu Ajlan menyelisihi Sya’aib Bin Abi Hamzah riwayat Bukhari No. 139 dan Ibnu Uyainah riwayat Ibnu Khuzaimah No. 66. Oleh karena itu maka riwayat Ibnu Ajlan adalah syadz apalagi Sya’aib bin Abi Hamzah termasuk orang yang paling banyak riwayatnya dari Abu Zinad.
Apakah perbedaan makna antara lafadz (فيه) dan (منه) Pada masing-masing dua lafadz tersebut?
Ibnu Daqiqil I’ed sebagaimana yang disebutkan oleh Alu Adam: “Masing-masing dari 2 lafadz tersebut dapat diambil suatu hukum secara nash (eksplisit) dan suatu hukum secara istinbath (Implisit)” (dalam kitab Syarah An-Nasai I/52.
Al-hafidz Ibnu hajar berkata: “Maksud dari riwayat dengan lafadz (فيه) menunjukkan larangan menceburkan diri secara nash (eksplisit) dan larangan menciduk secara istinbath (implisit). Sedangkan makna dari riwayat lafadz (منه) adalah kebalikannya [yaitu menunjukkan larangan menciduk secara nash (eksplisit) dan larangan menceburkan diri secara istinbath (implisit) (dalam kitab Fathul bari I/415).
Larangan Kencing Di Dalam Air Yang Tidak Mengalir
Hadits:
((…لا يبولن أحدكم في الماء الدائم))
Artinya: “Janganlah seorang diantara kalian kencing di dalam air yang diam (tidak mengalir)”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata ketika menafsirkan ((الذي لا يجري = yang tidak mengalir)): “Ada yang mengatakan bahwa kalimat ini menafsirkan kata (الدائم = diam) dan menjelaskan maknanya. Ada yang mengatakan bahwa kalimat tersebut untuk menjaga kata (الدائم = diam) agar tidak bermakna (راكد = tenang namun sebagian sebagian mengalir seperti kolam). Ada yang mengatakan bahwa kalimat itu berfungsi untuk menjaga kata (الدائم = diam) agar tidak bermakna (الدائر = air yang berputar), sebab kenyataannya mengalir namun dari segi makna bermakna diam (tidak mengalir). Oleh karena itu datang dalam sebagian riwayat dengan lafadz (الراكد) sebagai ganti lafadz (الدائم).”
Ibnu Anbari berkata: “Lafadz (الدائم) termasuk kategori huruf-huruf yang mempunyai satuan kata, yang disebutkan bagi (الساكن = yang diam) dan (الدائر = yang berputar)…. Berdasarkan ini, maka perkataannya (الذي لا يجري = yang tidak mengalir) merupakan sifat yang mengkhususkan salah satu dari tiga makna yang berserikat di atas.”
Hadits: ((لا يبولن أحدكم في الماء الدائم ثم يغتسل منه))
Artinya: “Janganlah salah seorang daintara kalian kencing ke dalam air yang diam (tidak mengalir), kemudian ia mandi dari air tersebut”.
Lafadz ((ثم يغتسل منه)) yang mashur dengan mrofa’kan fi’il sehingga kalimat tersebut merupakan khobar dari mubtada’ yang dibuang, takdirnya ((ثم هو يغتسل منه = kemudian dia mandi dari air itu)). Kaliamat ini menempati kedudukan sebagai alasan adanya larangan, yaitu maknanya: Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang diam karena setelah itu dia akan berwudhu dan mandi darinya.
Kata (ثم = kemudian) adalah untuk (إستعباد = menjauh/menghindar), sehingga seolah-olah ia berkata: “Bagaiman dia kencing disitu, padahal dia butuh untuk berwudhu atau mandi. Ini perkataan penulis kitab Al-Minhal.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Yang masyhur dengan mendhommah lam fi’ilnya (يغتسل). Ibnu Malik berkata: “Boleh Jazm (يغتسل) sebagai athof kepada (يبولن) karena (يبولن) dijazm oleh (لا) untuk nahi (larangan). Tetapi (يبولن) tersebut mabni dengan fathah karena taukid dengan (ن).
Sedangkan Al-Qurthubi melarang untuk dijazm, dia berkata: “Seandainya menghendaki larangan pasti Nabi ﷺ mengatakan ( ثم لا يغتسلن منه) = kemudian janganlah mandi dari air itu). Sebab tempat yang didatangi adalah sama (yaitu air)”. Dia berkata: “Berpalingnya Nabi ﷺ dari mengatakan ( ثم لا يغتسلن منه) menunjukkan bahwa dia tidak menghendaki athof, tetapi beliau mengingatkan kepada keadaan akhirnya, Maknanya: “Jika dia kencing dia dalam air maka terkadang dia membutuhkannya juga, karena itu dia dilarang menggunakannya”. Seperti sabda Nabi ﷺ:
((لا يضربن أحدكم إمرأته ضرب الأمة ثم يضاجعها))
Artinya: “Janganlah seorang diantara kalian memukul istrinya sebagaimana ia memukul sorang budak perempuan, kemudian ia memeluknya (untuk mengumpulinya)”.
Tidak ada seorangpun yang meriwayatkan dengan menjaszmkan lafadz (يضاجعها), karena yang dikehendaki adalah larangan memukul istri, sebab pada akhirnya dia butuh kepadanya untuk menjima’inya. Sehingga dia dilarang untuk berbuat buruk kepada istrinya.
Al-Qurtubi berkata: “Lam fi’il (يغتسل) tidak boleh dinashob sebab setelah “ثم” tidak bisa tersimpan “أن”. Sedangkan Ibnu Malik membolehkan hal itu (nashob) dengan cara memberikan hukum wawu ma’iyah kepada “ثم”. Namun beliau dikritik oleh An-Nawawi yang menyatakan bahwa cara Ibnu Malik tersebut mengharuskan bahwa yang dialarang adalah gabungan dari dua perbuatan (mandi dan kencing), bukan masing-masing perbuatan.” (dalam kitab Fathul Bari).
Namun telah datang hadits yang melarang keduanya, yaitu dalam riwayat Abu Daud, Rasulullah ﷺ bersabda:
((لا يبولن أحدكم في الماء الدائم ولا يغتسل فيه من الجنابة))
Artinya: “Janganlah diantara kalian kencing ke dalam air yang diam dan janganlah mandi junub ke dalamnya.”
Ringkasnya: Telah disebutkan larangan melakukan masing-masing perbuatan (kencing saja atau mandi saja). Adapun hadits yang melarang kencing di dalam air tidak mengalir secara tersendiri adalah hadits riwayat Muslim dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu:
((أن النبي ﷺ نهى أن يبال في الماء الراكد))
Artinya: “Bahwa Nabi ﷺ melarang kencing ke dalam air yang tidak mengalir.”
Adapun yang melarang mandi secara tersendiri adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:
((لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب))
Artinya: “Janganlah daiantara kalian mandi ke dalam air yang diam sedangkan ia dalam keadaan junub”.
Dan juga telah disebutkan larangan menggabungkan keduanya (kencing dan mandi) sebagaimana hadits dalam riwayat Abu Daud.
Catatan:
Tidak boleh mandi dan wudhu dia air yang diam setelah ia kencing dia dalamnya berdasarkan hadits-hadits tersebut di atas. Adapun mandi dia air yang diam tanpa kencing di dalamnya, hal itu boleh apabila dengan cara menciduknya. Karena Abu Hurairah ketika ditanya setelah menyampaikan hadits: Bagaimana solusinya? Beliau menjawab: “Dengan cara menciduknya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Dan yang lebih memperkuat adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa ia pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana, yang keduanya saling bergantian menciduk [air dari bejana tersebut].
Pemahaman ini lebih utama dari pada perkataan Asy-syaukani dalam kitab Ad-darori, yaitu beliau berkata: “Yang benar, bahwa tidak halal/sah bersuci dengan air yang diam selama air itu tetap diam. Apabila air tersebut digerakkan maka air itu kembali pada sifat aslinya, yaitu bisa mensucikan”.
Lihat: Fathul Bari, Syarah Muslim dan Syarah Sunan Nasa’iI/52-55 (mengenai hadits ini).
Apakah larangan tersebut juga mencakup berwudhu?
Jika hadits tersebut benar adanya maka juga mencakup berwudhu. Namun telah disebutkan sebelumnya bahwa riwayat larangan berwudhu tidak sah. Tetapi Asy-syaukani berkata: “….meskipun larangan berwudhu tersebut tidak disebutkan, tetapi pastilah hal itu telah dimaklumi, disebabkan kesamaan antara berwudhu dengan mandi dari segi makna yang merupakan tuntutan dari larangan tersebut.” (dalam kitabnya Nailul Author I/43).
Catatan:
Mengenai haramnya kencing kencing dia air yang tidak mengalir ini, tidak ada perbedaan antara kencing langsung ke dalam atau kencing di wadah lalu dituangkan ke dalam air itu. Berbeda dengan Adz-dzohiriyyah.
Sedangkan Buang Air Besar adalah seperti kencing bahkan lebih buruk. Hal ini tidak ada seorang Ulamapun yang menyelisihi, kecuali apa yang dari Daud Adz-dzohiri. An-nawawi berkata: “Pendapat Daud ini menyelisihi ijma’ (kesepakatan ulama) dan merupakan pendapat yang paling buruk yang dinukilkan dari beliau, tentang kejumudannya kepada dzohir lafadz. Pendapat Daud ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla,” (dalam kitabnya Nailul Author I/33).
An-Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shohih Muslim tentang hadits ini: “Buang air besar ke dalam air tidak mengalir seperti kencing di dalamnya, Bahkan lebih buruk. Begitu juga kencing di wadah lalu dituangkan ke air tersebut. Demikian pula kencing ditepi sungai di mana air kencing itu mengalir ke air itu, Maka semua ini tercela, buruk serta terlarang….. Tidak ada seorang ulama yang menyelisihi hal ini, kecuali apa yang diceritakan dari Daud Adz-dzohiri bahwa larangan itu khusus untuk kencing langsung dan kotoran manusia tidaklah seperti kencing, Oleh karena itu menurut Daud: “Jika seorang kencing di wadah lalu dituangkan ke dalam air yang tidak mengalir atau dia kencing ditepi kolam, maka hal ini tidak termasuk ke dalam nash larangan tersebut.”
Dan pendapatnya ini menyelisihi ijma’ (kesepakatan ulama) serta merupakan pendapat terburuk yang dinukilkan dari Daud tentang kejumudannya terhadap dzohirnya lafadz.”
Ibnul Qoyyim berkata: “…Dengan demikian diketahui bahwa ketika Rasulullah ﷺ telah melarang kencing dia air yang tidak mengalir beserta adanya kebutuhan terhadap air tersebut, maka seandainya beliau melarang kencing di wadah lalu dituangkan ke dalam air tidak mengalir niscaya hal ini lebih utama untuk dilarang. Tidak ada keraguan tentang hal ini bagi orang yang mengetahui hikmah syari’at serta hal-hal yang digunakan untuk kebaikan-kebaikan hamba dan nasehat-nasehat bagi mereka. Dan tinggalkanlah Dzohiriyah murni [yang hanya berpegang pada dzohir lafadz saja] sebab ia dapat mengeraskan hati serta menghalangi untuk melihat kebaikan-kebaikan syariat dan keindahannya. Juga menghalangi untuk melihat hukum-hukum maslahat (kebaikan-kebaikan) keadilan-keadilan dan rahmat yang dibawa oleh syariat.” (dalam kitabnya Tadzibus Sunnah yang digabung dengan Aunul Ma’bud I/82).
Catatan:
Ibnu Daqiqil Ied berkata: “Ketahuilah bahwa hadits ini harus dikeluarkan dari dzohirnya [yang meliputi semua air yang tidak mengalir] dengan suatu pengkhsusan dan batasan. Sebab telah terjadi kesepakatan dikalangan ulama bahw air yang sangatbanyak dan melimpah ruah tidak bisa najis dan juga air yang telah berubah karena terkena najis tidak boleh digunakan.
Al-Hanafiyah berkata: “Mereka mengeluarkan (mengecualikan) air melimpah yang sangat banyak dari hadits tersebut menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Lalu tersisalah air yang lainnya yang tetap berada di atas hukum nash hadits sehingga air yang lebih dari 2 kullahpun masuk kedalamnya.”
Apakah Larangan Kencing Pada Air Yang Diam Itu Hukumnya Makruh Atau Haram?
Pendapat Malikiyah: “Hukumnya makruh, pendapat Dzhohiriyah dan Hanabilah: Hukumnya Haram, Pendapat sebagian Ulama: Diharomkan pada air yang sedikit dan makruh pada air yang banyak.
Dan yang kuat adalah hukumnya Haram sebab asal hukum dari larangan adalah haram baik air itu sedikit ataukah banyak, karena dalilnya bersifat umum.
Pertanyaan dan Jawaban.
Ada yang berdalil dengan hadits itu bahwa air musta’mal (air bekas bersuci) tidak termasuk air thohur (suci dan mensucikan), sebab larangan dalam hadits itu hanya sekedar mandi saja. Oleh karena itu hal ini menunjukkan bahwa rusaknya air itu terjadi semata-mata karena digunakan mandi saja. Dan kerusakan tersebut mengeluarkan dari keberadaannya sebagai air thohur (suci dan mensucikan), bisa jadi karena najisnya atau karena hilangnya sifat thohur padanya.
Jawabannya: “Larangan ini tidak menunjukkan najisnya air musta’mal. Hal ini diperkuat dengan adanya dalil-dalil yang membatalkan yang berdalil dengan hadits itu yaitu:
a) Hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu riwayat Muslim dan Ahmad bahwa Nabi ﷺ mandi dengan air sisa dari Maimunah.
b) Hadits Aisyah Radiallahu ‘Anha riwayat Muslim:
((كنت أغتسل أنا ورسول الله ﷺ من إناء واحد من جنابة))
Artinya: “Saya (Aisyah) dan Rasulullah ﷺ mandi junub dari satu wadah”.
c) Hadits Ibnu Abbas dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, dan At-Tirmidzi. Bahwa sebagian istri Nabi ﷺ mandi dengan sebuah ember, lalu Nabi ﷺ datang untuk berwudhu atau mandi dari ember itu.
d) Hadits abu Juhaifah dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah ﷺ keluar kepada kami pada waktu dzuhur lalu beliau berwudhu kemudian orang-orang mengambil sisa air wudhu beliau dan meminta berkah dengan perantar air tersebut.”
e) Hadits Aisyah riwayat Bukhari dan Muslim: “Aisyah dan Rasulullah ﷺ mandi dari satu wadah dan saling menciduk bersamaan.” Dalam satu riwayat: “Aisyah berkata “sisakan untukku”, karena sedikitnya air.
f) Hadits Urwah Bin Al-Miswar riwayat Bukhari dan yang lainnya: “Jika Nabi ﷺ berwudhu maka orang-orang memperebutkan bekas wudhu beliau.”
Dan berdalil dengan hadits itu (yaitu bahwa air musta’mal yang sudah digunakan) tidak termasuk air thohur (suci dan mensucikan0 juga bisa dibantah dengan:
- Asal air itu adalah thohur, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri:
((الماء طهور لا ينجسه شيء))
Artinya: “Air itu thohur (suci dan mensucikan) tidak bisa najis dengan sesuatu apapun”
- Asal seorang muslim adalah suci dan tidak najis berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
((إن المؤمن لا ينجس))
Artinya: “Sesungguhnya seorang mu’min itu tidak najis”. Yang merupakan hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Oleh karena itu, diketahui dari dalil-dalil di atas bahwa larangan berwudhu dengan sisa air wanita bukanlah suatu pengharaman namun untuk menunjukkan makruhnya.”
Apakah Larangan Kencing Di Dalan Air Yang Tidak Mengalir Menyebabkan Air Tersebut Najis?
Berkata Ibnu Taimiyah: “Larangan Beliau ﷺ untuk kencing di dalam air yang diam tidak menunjukkan bahwa air tersebut menjadi najis disebabkan hanya sekedar dikencingi, karena lafadz hadits tersebut tidak menunjukkan demikian, bahkan bisa jadi larangan tersebut sebagai antisipasi terhadap perantara najisnya air, karena kencing merupakan perantara yang dapat menyebabkan air menjadi najis. Apabila masing-masing orang kencing dia air yang tidak mengalir maka air itu bisa berubah [bau, rasa atau warnanya] disebabkan adanya air kencing tersebut. Dengan demikian, larangan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap perantara yang dapat menyebabkan air tersebut menjadi najis [disebabkan karena perubahan bau, rasa atau warnanya]….” (Al-Fatawa 21/34. (perkataan yang semisal dengan ini bisa dilihat dalam kitab Tahdzibus Sunan milik Ibnul Qoyyim yang disebutkan bersama kitab Aunul Ma’bud I/…, dan juga perkataan An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ I/42).
Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi SE,.MM
Dalam kitabnya Adz-Dzakiratun Nafisah Fi Ahkamil ‘Ibadat
Diterjemahkan oleh: Abu Musa, Abu Ahmad, dan Luqman Hakim.
1 komentar
Puteri Zakiah, Jumat, 1 Sep 2023
Assalamualaikum, saya nak tanya kalau anak- anak kecil umur 3,4,5 tahun mandi kolam ,selepas mandi mereka terus masuk dalam rumah tanpa membilas tubuh mereka dengan air lain. Saya tidak tahu adakah mereka kencing atau tidak dalam kolam tersebut, jadi apakah hukumnya dan bagaimana pula dengan kita yang mengerjakan solat ini.Adakah saya perlu mengelap seluruh rumah atau bagaimana.