SEKILAS INFO
: - Selasa, 15-10-2024
  • 4 bulan yang lalu / Dibuka Penerimaan Santri Baru tahun ajaran 2024/2025, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 0813 3001 3379 atau 0895 3046 1325
  • 1 tahun yang lalu / Dimulainya KBM Semester Genap Pondok Pesantren Darul Atsar Al-Islamy Tahun Ajaran 2022/2023
  • 1 tahun yang lalu / Telah dibuka PENDAFTARAN SANTRI BARU Tahun Ajaran 2023/2024, dibuka mulai tanggal 10 November 2022, segeralah mendaftar ! quota terbatas !

Kata (النجاسات = Najis-najis) adalah bentuk kata jama’ dari kata (نجس = najis), yang secara bahasa berarti kotoran, (diambil dari Lisanul Arab dan Al-majmu’ II/504).

Sedangkan secara istilah, maksudnya: “Segala sesuatu yang haram digunakan, namun bukan karena bahayanya, kotornya dan juga bukan karena haramnya semata”.

Adanya perkataan “…Segala sesuatu yang haram,” mengeluarkan sesuatu yang hukumnya boleh, sehingga segala sesuatu yang boleh digunakan berarti dia itu suci.

Adapun perkataan “bukan karena bahayanya”, mengeluarkan racun dan yang serupa dengannya, sebab hal ini haram dikarenakan bahaya yang dikandungnya dan hal ini bukanlah najis. Perkataan “bukan karena kotor/jijik,” mengeluarkan dahak dan yang serupa dengannya sebab bukan najis.

Perkataan “bukan karena keharamannya semata, ” Mengeluarkan hewan buruan yang diburu dalam keadaan ihrom dan hewan buruan yang berada di kota haram tersebut (Lihat kitab Asy-syarhu Mumti’ I/20).

Asy-syaukani berkata: “Hal-hal yang najis itu konsekwensinya adalah haram. Namun tidak berlaku sebaliknya” (dalam kitabnya Sailul Jaror I/201). Syaikhul Islam berkata: “Setiap yang najis adalah haram dimakan. Namun tidak semua yang haram dimakan adalah najis. Ini merupakan puncak hasil penelitian”. (dalam kitab Majmu’ Fatawa).

Najis terbagi menjadi 2 yaitu hukmiyah dan ‘ainiyah. Adapun hukmiyah yaitu najis yang menimpa sesuatu yang suci sehingga menjadikan benda suci tersebut najis. Dan najis ‘ainiyah adalah najis yang tidak mungkin disucikan selamanya, meskipun didatangkan air laut untuk mensucikannya, niscaya tidak akan mensucikan selamanya, karena dzat itu sendiri adalah najis. (Lihat kitab Asy-syarhu Mumti’ I/351).

 

Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi SE,.MM

Dalam kitabnya Adz-Dzakiratun Nafisah Fi Ahkamil ‘Ibadat

Diterjemahkan oleh: Abu Musa, Abu Ahmad, dan Luqman Hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Visi Misi Dan Program Unggulan Ponpes

Kegiatan UAS Pondok Pesantren