Tidak ada hadits marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi ﷺ) yang tsabit (benar/shahih) mengenai ukuran 2 kullah. Hanya saja Ibnu Adi meriwayatkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:
(إذا بلغ الماء قلتين من قلال هجر لم ينجسه شيء)
Artinya: “Apabila air mencapai ukuran 2 kullah dari kolam yang besar, maka tidak ada suatu apapun yang dapat menajiskannya”.
Tetapi di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Al-Mughiroh bin Saqlab dan ia adalah seorang munkarul hadits.
Al-hafidz Ibnu Hajar berekata: “Tidak ditemukan hakikat sebenarnya berapa ukuran 2 kullah, baik dalam atsar maupun ijma’ (kesepakatan ulama). (dalam kitabnya At-talkhis I/20).
Al-Mu’allimi berkata: “Tidak ada yang sah (benar) dari Rasulullah ﷺ tentang adanya ukuran lain yang setara dengan 2 kullah” (dalam kitabnya At-Tankil II/8). Ibnu hazm berkata: “Bahwa Rasulullah ﷺ tidak memberikan ukuran pasti berapa ukuran 2 kullah”.
Dari sini Ulama berbeda pendapat mengenai ukuran 2 kullah. Ibnu Turkumani berkata dalam kitabnya Al-Jauharun Naqi ‘ala Sunanil Baihaqi I/295: ” Telah terjadi perbedaan yang sangat tajam mengenai tafsiran 2 kullah, ada yang menafsirkan 5 qirbah (tempat air dari kulit), 64 Ritl dan 32 Ritl. Dengan demikian nampaknya bahwa ukuran 2 kullah tidak diketahui sehingga tidak mungkin diamalkan.
Asy-syafi’i berkata: “Untuk lebih berhati-hati, 1 kullah sama sengan 2,5 qirbah” (sebagaimana dala kitab At-talkhis I/21. Lihat masalah ini dalam kitab At-talkhis, Nasbur Royah I/21, Al-Irwa’ I/60 dan Tuhfadzul Ahwadzi. Lihat juga perkataan para Ulama tentang ukuran 2 kullah di dalam Al-ausath I/265. Disana disebutkan 9 pendapat ulama.
Ringkasnya: Orang yang berbicara tentang hal ini tidak mempunyai hujjah baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun Ijma’ (kesepakatan Ulama). (diambil dari perkataan Ibnul Mundzir).
Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi SE,.MM
Dalam kitabnya Adz-Dzakiratun Nafisah Fi Ahkamil ‘Ibadat
Diterjemahkan oleh: Abu Musa, Abu Ahmad, dan Luqman Hakim.