SEKILAS INFO
: - Selasa, 21-01-2025
  • 7 bulan yang lalu / Dibuka Penerimaan Santri Baru tahun ajaran 2025/2026, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 0813 3001 3379 atau 0895 3046 1325
  • 2 tahun yang lalu / Dimulainya KBM Semester Genap Pondok Pesantren Darul Atsar Al-Islamy Tahun Ajaran 2022/2023
  • 2 tahun yang lalu / Telah dibuka PENDAFTARAN SANTRI BARU Tahun Ajaran 2023/2024, dibuka mulai tanggal 10 November 2022, segeralah mendaftar ! quota terbatas !

Hukum bangkai binatang darat (yang tidak hidup di air) dan berdarah adalah najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Penukilan Ibnu Rusyd di atas ditinjau secara umum dan ulama mengecualikan beberapa bangkai, diantaranya ada yang suci dan ada yang diperselisihkan mengenai kenajisannya, yaitu:

  1. Bangkai orang islam, bangkai orang islam adalah suci, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu

    ((إن المسلم لا ينجس))

    Artinya: “Sesungguhnya seorang muslim itu tidaklah najis”. Hadits ini mencakup ketika dia hidup maupun mati. Dan dikuatkan pula dengan hadits Ibnu Abbas, riwayat Bukhari secara Mu’allaq dan dimausulkan oleh Ibnu Abi Syaibah:

    ((إن المسلم لا ينجس حيا ولا ميتا))

    Artinya: “Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis baik hidup maupun mati”

  2. Bangkai orang kafir, Ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat, Pendapat Malik dan Dzhohiriyyah, “Orang kafir itu najis baik hidup maupun mati.” mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ:

    {إنما المشركون نجس} 

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” [QS. At-Taubah : 28]

    Dan juga berdalil dengan makna yang tersirat dalam hadits Abu Hurairah Radhiallhu ‘Anhu: ((إن المسلم لا ينجس = Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis)). maka sebaliknya orang-orang kafir itu adalah najis.

           Pendapat Jumhur ulama, “Bangkai orang kafir adalah suci.” dalil mereka adalah: Allah ﷻ memperbolehkan untuk menikahi para wanita ahli kitab. Maka dari itu seorang yang menikahi perempuan ahli kitab dipastikan akan terkena keringatnya tatkala berkumpul dengannya, dan tidak ada perintah dari Allah ﷻ untuk mencucinya, hal ini sebagai dalil bahwa orang kafir itu suci. Seandainya cairan yang keluar dari tubuh mereka dikatakan najis maka akan banyak penukilan dari para sahabat yang bersikap hati-hati kepada mereka karena jumlah kaum muslimin yang sedikit pada saat itu, bersamaan dengan itu mereka banyak menggunakan pakaian, makanan dan peralatan lainnya yang tidak lepas dari kontak dengan mereka. Dan juga mereka berdalil dengan masuknya seorang musyrikin ke dalam masjid dan pengikatan Tsumamah bin Atsal di salah satu tiang masjid. Seandainya orang kafir najis tentu akan dilarang untuk memasuki masjid.

           Pendapat kedua inilah yang lebih kuat -insyaAllah-, Adapun bantahan terhadap pendapat yang pertama: Yang dimaksud najis pada ayat tersebut adalah najis secara maknawi dengan dalil-dalil yang telah dipaparkan pada pendapat yang kedua. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu penunjukannya adalah dari segi mafhumiyyah (makna yang tersirat), sedangkan dalil yang diapakai oleh jumhur ulama penunjukannya dari segi manthuqiyyah (makna yang tersurat). Dan menurut kaidah penunjuukan makna manthuqiyyah didahulukan dari pada makna mafhumiyyah. Lihat tafsir Ibnu Katsir II/422; Al-majmu’ I/518; Al-muhalla I/383; Bidayatul mujtahid I/65.

  3. Bangkai ikan dan belalang, kedua bangkai ini suci, An-Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu’: “Adapun ikan dan belalang jika keduanya mati maka bangkainya suci berdasarkan nash-nash (Al-Qur’an dan Hadits) dan Ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman:

    {أحل لكم صيد البر وطعامه}

    Artinya:  “Dihalalkan bagi kalian buruan laut dan makanan-makanannya” َ[QS> Al-maidah : 96]

         Dan Firman Alllah Subhanahu wata’ala:

    {وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا}

    Artinya: “Dan Dialah (Allah) yang menundukkan lautan untuk kalian, supaya kalian dapat memakan darinya daging yang segar…..” [QS. An-Nahl :14]

         Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

    ((هو الطهور ماءه الحل ميتته))

    Artinya: “Air laut itu Thohur (suci dan mensucikan) airnya, dan halal bangkainya”

         Hadits Abdulllah Abi Auf Radhiallahu ‘Anhu riwayat Bukhari:

    ((غزونا مع رسول الله ﷺ سبع غزوات نأكل معه الجراد))

    Artinya: “…..Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ sebanyak tujuh kali peperangan dan selama itu kami bersama Rasulullah ﷺ makan belalang”

         ((أحل لنا ميتتان : السماك والجراد))

    ِArtinya: “Telah dihalalkan untuk kita dua bangkai : ikan dan belalang”

  4. Bangkai hewan yang tidak mempunyai darah, yang shahih adalah suci.  Adapun lalat sucinya secara nash (dalil yang gamblang) dan yang selainnya seperti lebah dengan Qiyas, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:

    ((إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينزعه فإن أحد جناحيه داء وفي الآخر شفاء))

      ِArtinya: “Jika ada seekor lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian maka celupkanlah semuanya kemudian buanglah, karena pada salah satu sayapnya ada racun dan pada sayap yang lain ada penawarnya.”

      Sedangkan dalam mencelupkan lalat tersebut akan menyebabkan matinya lalat tersebut, jika minumannya dalam keadaan panas atau berminyak. Seandainya bangkainya najis maka akan menyebabkan minuman tersebut najis, terutama jika itu ditempatkan pada bejana yang kecil.” (Ash-syarhul Mumti’ 1/375)

  5. Bangkai Kodok, bangkai kodok adalah suci dengan dalil Baro’atul Ashliyyah yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah suci.
  6. Buruan yang mati karena terkena panah, atau karena anjing yang telah dilatih, maka hukumnya adalah suci.
  7. Janin Hewan apabila keluar dalam keadaan mati setelah disembelih induknya,Karena hadits Abi Sa’id Al-Khudri:

    ((ذكاة الجنين ذكاة أمها))

    Artinya: “Sembelihan janin adalah sembelihan induknya” 

 

-Wallahu A’lam-

 

Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi SE,.MM

Dalam kitabnya Adz-Dzakiratun Nafisah Fi Ahkamil ‘Ibadat

Diterjemahkan oleh: Abu Musa, Abu Ahmad, dan Luqman Hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Visi Misi Dan Program Unggulan Ponpes

Kegiatan UAS Pondok Pesantren