SEKILAS INFO
: - Selasa, 03-12-2024
  • 5 bulan yang lalu / Dibuka Penerimaan Santri Baru tahun ajaran 2025/2026, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 0813 3001 3379 atau 0895 3046 1325
  • 1 tahun yang lalu / Dimulainya KBM Semester Genap Pondok Pesantren Darul Atsar Al-Islamy Tahun Ajaran 2022/2023
  • 2 tahun yang lalu / Telah dibuka PENDAFTARAN SANTRI BARU Tahun Ajaran 2023/2024, dibuka mulai tanggal 10 November 2022, segeralah mendaftar ! quota terbatas !

Rasulullah ﷺ ditanya tentang air yang berada di padang sedangkan binatang buas dan hewan-hewan ternak bergantian minum dari air itu, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

((إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث))

Artinya: “Jika air seukuran 2 kullah, maka tidak menjadi najis [karena semata-mata terkena najis].”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam 4 (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i), Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Baihaqi dari Muhammad bin Ja’far dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari Ayahnya.

Hadits ini diklaim mempunyai cacat berupa “ithirob” (goncang) baik matan maupun sanadnya. Mereka barkata :”Terkadang diriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far dari Ubaidillah dai Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu sebagaimana riwayat Tirmidzi dan lainnya. Terkadang dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far. Terkadang dari Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu. Terkadang dari Zuhri dari Ubaidillah dari Abu Hurairah dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu. Dan juga terjadi perselisihan mengenai guru Muhammad bin Ja’far. Suatu saat ia mengatakan dari Abdullah dan pada saat yang lain mengatakan dari Ubaidullah bin Abdillah.

Al-Mubarokfuri berkata: “Perbedaan ini bukanlah cacat yang menyebabkan dho’ifnya (lemah) hadits, sebab bentuk-bentuk perbedaan yang tidak setara (sama) kekuatannya. Karena riwayat Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Ja’far dari Ubaidullah dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawidari Ibnu Ishaq.”

Ad-Daruquthi berkata dalam kitab sunannya: “Ibrahim Ibnu Sa’a,  Hammad bin Salamah, Yazid bin Zuro’i, Abdullah Ibnu Mubarok, Abdillah bin Numair, Abdurrahman bin Sulaiman, Abu Mu’awiyyah Adh-dhoriri, Yazid bin Harun, Ismail bin Ayyasy, Ahmad bin Khalid Al-wahbi, Sufyan Ats-tsauri, Said bin Zaid (Saudara dari Hammad bin Zaid) dan Zaidah bin Qudamah dari Muhammad bin Ishaq bin Az-zubair dari Ubaidullah bin Umar dari Ayahnya dari Nabi ﷺ.”

Ad-daruquthni berkata: ” Ashim Ibnul Mundzir Ibnu Zubair bin Awwam meriwayatkan dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari ayahnya dari Nabi ﷺ. maka riwayat ini menjadi penguat riwayat Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ja’far dari Ubaidullah bin Abdillah bin Umar dari Ayahnya dari Rasulullah ﷺ.

Adapun riwayat Ibnu Ishaq dari Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, maka ini berkisar pada Abdul Wahhab bin Atho’. Sedangkan ia adalah mudallis dan ia telah meriwayatkan hadits dengan ‘an’anah (عنعنة) sehingga sehingga riwayat ini lemah, karena ada kemungkinan terjadinya tadlis , apalagi ia telah menyelisihi seluruh sahabat Ibnu Ishaq.

Adapun riwayat Ibnu Ishaq dari Zuhri dari Ubaidillah dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, adalah tidak terjaga atau tidak terpelihara. Ad-daruquthni berkata: “”Abu sahl Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Umar bin Abdul Aziz bin Dinar bercerita kepada kami, keduanya berkata: “Abu Ismail  At-tirmidzi telah bercerita kepada kami Muhammad bin Wahb Ibnu Ayyasari bercerita kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dari Zuhri dari Ubaidullah dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Nabi ﷺ……

Ad-daruquthni berkata: “Begitulah Muhammad bin Wahb meriwayatkan dari Ismail bin Ayyasari dengan sanad ini, padahal yang terpelihara adalah dari Ibnu Ayyasari dari Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Ja’far dari Ubaidullah dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu.

Sedangkan Al-hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab At-talkhis: ” ini bukanlah ithirob (guncang) yang tercela. sebab seandainya diperkirakan bahwa semuanya terpelihara maka semuanya merupakan periwayatan periwayatan perawi tsiqoh kepada perawi tsiqoh (terpercaya). Dan yang benar menurut penelitian adalah:

  • Dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far dari Abdullah bin Abdillah bin Umar.
  • Dari Muhammad bin Ja’far dari Ubaidullah bin Abdillah bin Umar.

Dan barangsiapa meriwaytkan selain bentuk ini maka telah salah sangka.”

Orang yang memperhatikan perkataan Al-mubarokfuri dan Al-hafidz Ibnu Hajar akan melihat perbedaan antara keduanya. Al-mubarokfuri menguatkan riwayat Muhammad bin Ja’far dari Ubaidullah dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, sedangkan dzohir dari perkataan Al-hafidz Ibnu Hajar menguatkan dua jalan periwayatan tersebut.

Oleh karena itu bagaimanapun juga, sama saja kita katakan Ubaidullah atau Abdullah. Sebab keduanya tsiqoh (terpercaya) dan termasuk rijalnya Al-bukhari dan Muslim. Maka hal ini tidak membahayakan, atau sama saja kita katakan Muhammad bin Ja’far [karena ia tsiqoh (terperaya) dan telah di tautsiq (dipuji) oleh Ad-daruquthni sebagaimana dalam kitab Tamhid] dan Muhammad bin Abbad bin Ja’far telah di tautsiq oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan beberapa Ulama lain.

Adapun itthirob (keguncangan) dari sisi matan (lafadz) maka hadits tersebut diriwayatkan dengan lafadz: 2 kullah, 2 kullah atau 3 kullah dalam satu riwayat, 40 kullah dalam riwayat mauquf, 40 kulah dalam riwayat suatu riwayat marfu’.

Al-mubarokfuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi berkata: “Perselisihan ini juga bukanlah cacat yang menyebabkan lemahnya hadits ini, Sebab riwayat marfu’ 40 kullah adalah sangat lemah, karena di dalam sanadnya terdapat Al-Qosim bin Abdillah Al-umari. Ibnu Tarkumani Berkata dalam kitab Al-jauharun Naqi: “Al-baihaqi bercerita tentang Al-qosim bin Abdillah Al-umari bahwa dia lemah serta salah.” Dan disebutkan di dalam kitab Ibnul Jauzi bahwa: “Ahmad berkata; menurutku dia tidak ada apa-apanya, dia berdusta dan memalsukan hadits, orang-orang meninggalkan haditsnya.”

Yahya berkata: “Tidak ada apa-apanya (ليس بشيء) dalam suatu kesempatan yang lain beliau berkata: كذاب خبيث (ia adalah pendusta yang buruk).”

Ar-rozi, An-nasai dan Al-azdi mengatakan: “matruk (ditinggalkan haditsnya).”

Az-zaila’i berkata dalam kitabnya Nisbur Royah: “Ad-daruquthni dalam kitab sunannya, Abu Adi dalam kitab Al-kamil dan Al-uqoili dalam kitabnya meriwayatkan dari Al-qosim bin Abdillah Al-umari dari Muhammad bin Al-munkadir dari Jabir bin Abdillah Radihallahu ‘Anhu Rasulullah ﷺ bersabda:

(إذا بلغ الماء أربعين قلة فإنه لا يحمل الخبث)

Artinya: “Apabila air mencapai seukuran 40 kullah, maka tidak akan menjadi najis.

Ad-daruquthni berakata: “Begitulah Al-qosim Al-umari meriwayatkan dari Ibnul Munkadir dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu. Al-qosim telah salah dalam isnadnya. Sedangkan dia dho’if banyak salah. Dan dia telah diselisihi oleh Rouh bin Al-qosim, Sufyan Ats-tsauri dan Ma’mar bin Rasyid yang meriwayatkan dari Ibnu Munkadir dari Abdullah bin Umar secara mauquf…. jadi riwayat marfu’ 40 kullah tidak sebanding/setara kekuatannya dengan riwayat 2 kullah (karena sangat lemah).

Adapun riwayat mauquf 40 kullah maka ini merupakan perkataan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu. Meskipun perkataan ini shahih dari segi sanad namun tidak sebanding dengan riwayat 2 kullah yang merupakan perkataan Rasulullah ﷺ.

Tentang riwayat 2 kullah atau 3 kullah maka Al-Baihaqi berkata dalam Al-ma’rifat: “Perkataan 2 atau 3 kullah merupakan keraguan yang menimpa sebagian perawi”.

Maka riwayat 2 atau 3 kullah ini dikembalikan kepada riwayat 2 kullah yang bebas dari keraguan. Dzhohir keraguan ini berasal dari Hammad bin Salamah, sebab sebagian sahabatnya meriwayatkan dengan lafadz 2 kullah dan sebagian lain dengan lafadz 2 atau 3 kullah, atau bisa berasal dari Ashim Ibnul Munkadir, sebab semua perawi hadits ini (selain dia) meriwayatkan dari Ubaidullah bin Abdillah bin Umar dengan lafadz 2 kullah tanpa adanya keraguan. (diambil dari perkataan Al-mubarokfuri).

Saya katakan: “Adapun Hammad bin Salamah, ia telah dikenal sebagi orang yang sangat ragu, sehingga dia ragu mengenai marfu’ atau mauqufnya.

Kesimpulannya: “Hadits ini shahih dan telah dishahihkan oleh ulama-ulama besar seperti: “Asy-syafi’i, Abu Ubaid, Ahmad, Ishaq, Yahya bin Ma’in, Ibnu Khuzaimah, Ath-thohawi, Ibnu Hibban, Ad-daruquthni, Ibnu Mandah, Al-hakim, Al-khottobi, dan Al-baihaqi.. (lihat kitab Tuhfadzul Ahwadzi I/217).

 

Ustadz Dr. HC. Kholiful Hadi SE,.MM

Dalam kitabnya Adz-Dzakiratun Nafisah Fi Ahkamil ‘Ibadat

Diterjemahkan oleh: Abu Musa, Abu Ahmad, dan Luqman Hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Visi Misi Dan Program Unggulan Ponpes

Kegiatan UAS Pondok Pesantren