Diterbitkan : Senin, 12 Des 2022
Hukum bangkai binatang darat (yang tidak hidup di air) dan berdarah adalah najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Penukilan Ibnu Rusyd di atas ditinjau secara umum dan ulama mengecualikan beberapa...
Diterbitkan : Minggu, 11 Des 2022
Masalah daging babi para ulama berbeda pendapat menjadi 2 golongan: Golongan Pertama: Mayoritas ulama, berpendapat “Hukum daging babi adalah najis”, dalil-dalil mereka sebagai berikut: Firman Allah ﷻ {قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ...
Diterbitkan : Minggu, 11 Des 2022
Haruskah Mencuci Darah Serangga Yang Berdarah Sedikit dan Tidak Mengalir? seperti lalat, nyamuk, dll. Secara umum para ulama berbeda pendapat menjadi dua golongan: Golongan pertama Tidak harus dicuci, sebagaimana pendapat...
Diterbitkan : Senin, 7 Jun 2021
Tauhid secara bahasa arab merupakan bentuk masdar dari fi’il wahhada-yuwahhidu (dengan huruf ha di tasydid), yang artinya menjadikan sesuatu satu saja. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Makna ini tidak tepat...