Diterbitkan : Jumat, 23 Des 2022
Macam-macam Air Menurut Mayoritas Ulama air dibagi menjadi 3 macam yaitu: (الطهور = Air Thohur) adalah air yang suci dzatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, air inilah yang disebut air...
Diterbitkan : Jumat, 23 Des 2022
Jika sesuatu yang suci seperti sabun, daun bidara, tepung dan lainnya masuk kedalam air sehingga air tersebut berubah sifatnya, apakah air tersebut disebut thohir (suci saja) ataukah thohur (suci dan mensucikan)?. Pendapat Mayoritas...
Diterbitkan : Minggu, 18 Des 2022
Makna ((الحيض = haid)) Menurut bahasa Al-fairus Abadi berkata: “[Haid menurut bahasa] adalah darah yang mengalir.” An-nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim berkata: “Haid menurut bahasa adalah mengalir. Oleh karena...
Diterbitkan : Minggu, 18 Des 2022
Imam Asy-syaukani dalam kitab darori (101): “….istihalah yaitu perubahan sesuatu ke sesuatu yang lain sehingga berbeda warna, bau, dan rasanya jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya perubahan. Para ulama berbeda pendapat...
Diterbitkan : Minggu, 18 Des 2022
Kaidah penting yang berkaitan dengan bab ini adalah perkataan Asy-syaukani dalam kitabnya Sailul Jaror (I/46): “Ketahuilah bahwa perkara ibadah yang berkaitan dengan menghilangkan najis dan mengangkat dzat atau bekasnya, ada...
Diterbitkan : Selasa, 13 Des 2022
Dalam menghukumi khamer, najis ataul tidak ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: Pendapat Mayoritas Ulama Khamer adalah najis mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala : {يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ...
Diterbitkan : Senin, 12 Des 2022
Hukum bangkai binatang darat (yang tidak hidup di air) dan berdarah adalah najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Penukilan Ibnu Rusyd di atas ditinjau secara umum dan ulama mengecualikan beberapa...
Diterbitkan : Minggu, 11 Des 2022
Masalah daging babi para ulama berbeda pendapat menjadi 2 golongan: Golongan Pertama: Mayoritas ulama, berpendapat “Hukum daging babi adalah najis”, dalil-dalil mereka sebagai berikut: Firman Allah ﷻ {قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ...